JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hasil ini disepakati pada rapat di Komisi II DPR RI Selasa (7/6/2022) malam.
"Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat di DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 75 Hari, Fahri Hamzah: Terlalu Sedikit, Harusnya Setahun
Adapun, dari hasil rapat itu disepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Berikut tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari).
2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.