KOMPAS.TV – Ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Breaking News Kompas TV, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa penyidikan tidak fokus kepada konvoi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ada sesuatu yang lebih besar di dalam ormas ini.
Penyidikan pada Khilafatul Muslimin ini terkait dengan dugaan tindak pidana organisasi masyaratakat yang meganut, mengembangkan, menyebarkan faham dan ajaran yang bertentangan dengan dengan ideologi pancasila.
Selain itu, penyidikan juga terkait dengan penyampaian berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Larang Khilafah di Indonesia, BNPT Beberkan Fakta Soal Khilafatul Muslimin
Dalam penyelidikan, polisi menemukan video dan artikel di website Khilafatul Muslimin yang memenuhi delik dari Undang-Undnag Ormas yang bertentangan dengan pancasila.
Penangkapan pada hari ini merupakan titik awal pembongkaran kelompok Khilafatul Muslimin.
Polisi menyatakan bahwa Organisasi Khilafatul Muslimin ini cukup besar, bahkan sudah ada 23 kantor wilayah dan 3 daulah, yakni di Sumatera, Jawa , dan wilayah timur.
Apa yang dikatakan Pimpinan Khlafatul Muslimin bahwa organisasinya mendukung pancasila dan NKRI, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan faktanya justru bertentangan dengan pancasila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.