Kompas TV entertainment selebriti

Bantah Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Lapor Balik, Merasa Nama Baiknya Tercemar

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 14:58 WIB
bantah-gelapkan-uang-arisan-rp724-juta-krisna-mukti-lapor-balik-merasa-nama-baiknya-tercemar
Krisna Mukti saat ditemui wartawan di peternakan sapi PT Karya Anugerah Rumpin (KAR), Kabupaten Bogor, Jumat (27/3/2015). Kini, Krisna Mukti dipolisikan karena gelapkan uang arisan. (Sumber: Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Krisna Mukti melapor balik pelapor, Yeni Khaidir, yang menudingnya melakukan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, Yeni Khaidir membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan yang dilakukan Krisna Mukti bersama empat terlapor.

Keempat terlapor lain adalah Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Baca Juga: Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

Yeni Khaidir yang merupakan penanggung jawab arisan, membuat laporan tersebut karena masih ada lima anggota yang belum mendapatkan uangnya.

Padahal, arisan yang dimulai pada Desember 2018 ini seharusnya sudah rampung pada Januari 2021. Krisna dan keempat terlapor disebut tidak memberikan kabar mengenai uang arisan tersebut.

Krisna dan keempatnya dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Namun, Krisna Mukti sendiri melalui laporan baliknya membantah tuduhan penggelapan dan penipuan uang arisan tersebut.

Dalam laporan tersebut, pemain sinetron Anak-Anak Manusia ini merasa nama baiknya tercemar.

“Korban merasa dicemari nama baiknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Tribunnews, Selasa (7/6/2022).

Krisna Mukti dalam laporannya menyebutkan bahwa Yeni Khaidir sebagai terlapor, ikut terlibat dalam arisan tersebut.

Baca Juga: Rizky Febian Jelaskan Soal Warisan Indekos Lina Jubaedah yang Diperebutkan Teddy Pardiyana

Dia merasa difitnah tatkala Yeni menudingnya dengan sebutan bandar dalam arisan tersebut.

“Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan, yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut,” jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x