BEKASI, KOMPAS.TV — Kebohongan empat pelaku pembuat laporan palsu di Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi, telah terungkap.
Wahyu Suhada (35) bersama dengan tiga rekannya, Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35), membuat peristiwa palsu seolah-olah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, mereka merencanakan peristiwa dan laporan palsu mengenai orang hilang dan hanyut di sungai Kalimalang demi mendapatkan uang klaim asuransi Rp 3 miliar.
"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," kata Gidion, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Ia juga menyebut, empat pelaku sudah merencanakan peristiwa kecelakaan palsu ini sejak sebulan yang lalu. Adapun kini, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Wahyu dan semuanya (tersangka), mereka sudah merapatkan dan sudah sepakat sebulan yang lalu, kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin (kejadian tabrakan palsu)," ujar Gidion.
Atas perbuatannya, tiga tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat dengan pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.
Sementara Wahyu, masih terus dicari dan diburu oleh polisi.
"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," kata Gidion.
Baca Juga: Kasus Pengendara Motor Hilang usai Jatuh ke Kalimalang karena Ditabrak Fortuner, Ternyata Rekayasa
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.