JAKARTA, KOMPAS.TV - Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, kembali ditangkap polisi. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin penangkapan Pria kelahiran Agustus 79 tahun silam itu di wilayah Lampung.
Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.
"Saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, (penangkapan) dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi," kata Zulpan dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (7/6/2022) pagi.
Zulpan menambahkan, Abdul Qodir saat ini sedang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif kepada petinggi organisasi Islam itu.
"Saat ini yang bersangkutan saudara Abdul Qadir Baraja sedang kita bawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro," ujarnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Pemimpin Khilafatul Muslimin Soal Konvoi Kebangkitan Khilafah yang Viral
Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan membentuk tim khusus untuk mengusut kegiatan Khilafatul Muslimin yang berada di wilayah Jakarta.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dalam kegiatan penangkapan pagi ini merupakan rangkaian dari penyidikan pihaknya terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut dan menyebarkan ajaran ayang bertentangan pancasila
"Serta penyebaran berita bohong sehingga menyebabkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat, baik masyarakat umum, maupun umat Islam sendiri," ujarnya.
Dalam hasil penyelidikan, lanjut dia, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik petinggi yang tertangkap maupun yang ada diwilayah lainnya yang menyatakan kegiatan mereka tidak bertentangan dengan pancasila.
Namun setelah dianalisis, ternyata kegiatan terkait ormas ini sangat bertentangan dengan pancasila.
"Sebagai mereka memiliki website yang didalamnya ada video yang berisi ceramah, ada buletin, serta ada selebaran-selabaran yang telah kami analisis dari keterangan ahli yang menyatakan bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum dalam undang-undang ormas dan UU tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," tegas dia.
Baca Juga: Kepala BNPT soal Khilafatul Muslimin: Mereka Manfaatkan Ruang Kebebasan Berekspresi
Abdul Qodir Baraja pernah ditangkap polisi dalam kasus sejumlah pengeboman, termasuk di Candi Borobudur. Ia dihukum 13 tahun, dan dibebaskan pada 1997.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.