JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri merelaksasi aturan soal pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini termasuk juga penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Terkait hal itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyampaikan, khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (7/6/2022).
Adapun sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara sebagai berikut;
Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Semua Masuk Level 1 Kecuali Daerah Ini
Kemudian, ada enam bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji, antara lain;
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sementara, untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Sebagai informasi, kebijakan baru ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.