JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila, dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (7/6/2022).
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan Jadwal putusan tersebut sesuai rencana jadwal sidang.
"Putusan Selasa 7 Juni," kata Wirdel dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa.
Adapun, kata dia, Priyanto akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Diketahui, sidang berlanjut ke tahap putusan karena seluruh agenda sidang dari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah rampung digelar sebelumnya.
Melalui tahapan sidang ini, Majelis Hakim kemudian meminta waktu untuk memusyawarahkan vonis yang akan dijatuhkan kepada Kolonel Priyanto.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan putusan akan dibacakan pada 7 Juni.
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," dalam sidang dua pekan lalu.
Baca Juga: Bantah Pleidoi Terdakwa, Oditur Militer Tinggi II Tetap Tuntut Kolonel Priyanto Pidana Seumur Hidup!
Pada kasus tersebut, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4) lalu.
Selain tuntutan seumur hidup bui, Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.
Priyanto dinilai terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat sejoli Nagreg tersebut.
Kolonel Priyanto kemudian didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya tersebut kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Baca Juga: Pembunuh Sejoli Handri & Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Minta Maaf pada Keluarga Korban
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.