SAMARINDA, KOMPAS.TV – Narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam masakan olahan ikan nila sambal gagal diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika Kelas II A Samarinda.
Mengutip keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Samarinda tersebut terjadi Senin (6/6/2022) pagi.
Saat itu, pengunjung lapas menitipkan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Samarinda, Hidayat, menjelaskan kronologis kejadian upaya mengedarkan narkoba tersebut.
Baca Juga: Geledah Blok Hunian di Lapas Banjarmasin, Petugas Razia Masih Temukan Handphone
Menurutnya, penggagalan tersebut berawal dari kecurigaan petugas pemeriksaan barang terhadap beberapa jenis makanan yang dibawa dua orang pengunjung.
Petugas pun kemudian memeriksa makanan olahan yang dibawa oleh kedua pengunjung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara detil didapatkan paket berisikan kristal warna putih yang dibungkus plastik putih dan digulung dalam lakban hitam,” jelasnya.
“Di dalam olahan makanan ikan nila sambal terdapat empat bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan seberat 25 gram,” tuturnya.
Selanjutnya petugas melaporkan temuan tersebut secara berjenjang kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan diteruskan kepada Kalapas.
Baca Juga: Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas dan Rutan di Ambon Geledah hingga Kamar Mandi Warga Binaan
Atas arahan Kalapas, selanjutnya pihak Lapas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Samarinda, serta menyerahkan pengunjung dan barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami seluruh jajaran Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba.”
“Kami juga terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum terkait untuk memberantas narkoba, terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke Lapas,” ucap Hidayat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.