JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak seorang anggota DPR di Tol Dalam Kota Gatot Subroto, Jakarta.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Faisal Marasabessy yang merupakan anak anggota Ormas Bravo 5.
Polisi menyebut, pelaku berperan memukul korban Justin hingga mengalami luka dan lebam di wajah.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Japesda Lepasliarkan 74 Tukik Penyu Hasil Adopsi
Sejumlah barang bukti disita, termasuk baju dan celana yang dipakai pelaku saat memukul korban.
Sementara itu, polisi menyebut pelat nomor RFH yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaaan Dirlantas Polda Metro Jaya, pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor yang seharusnya digunakan untuk mobil pelaku, melainkan untuk mobil sedan.
Polisi pun belum mengetahui motif pelaku menggunakan pelat RFH di mobilnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.