Makassar, Kompas TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat Makassar, kedua tersangka masing-masing nahkoda kapal dan pemilik kapal.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian daerah sulawesi selatan memeriksa lima belas orang saksi termasuk pihak syahbandar. Penyidik pun menetapkan pemilik kapal Syaiful dan juragan kapal supriadi sebagai tersangka.
Nahkoda kapal Supriadi diketahui berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar tersangka saat ini sudah ditahan di rutan dittahti polda Sulsel. Sementara pemilik kapal Syaiful diketahui sebagai orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
#kmladangpertiwi
#penetapantersangka
#kepolisian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.