JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba kawasan ganjil genap baru yang mulai diberlakukan pada hari ini (6/06) hingga Minggu (12/06) mendatang.
Warga Jakarta sebaiknya memperhatikan pelat sebelum beraktivitas mulai hari ini, termasuk di 13 titik baru.
Baca Juga: Ingat! Ini 25 Ruas Ganjil-Genap di Jakarta Termasuk Belasan Titik Baru
Hari ini merupakan tanggal genap, artinya hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi yang berakhir angka genap yang bisa melewati 25 ruas jalan yang sudah ditentukan.
Namun dalam masa uji coba ini, pelanggaran di kawasan baru tersebut tidak langsung ditilang.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut untuk memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.