JAKARTA, KOMPAS.TV - Uji coba ganjil genap di 13 titik baru di DKI Jakarta bakal dimulai besok, Senin (6/6/2022) sampai Minggu (12/6).
Ganjil genap yang awalnya hanya diberlakukan di 13 ruas jalan, kini diperluas menjadi 26 ruas jalan.
Jika terjadi pelanggaran saat uji coba berlangsung, polisi tidak akan memberikan tilang melainkan hanya ditegur.
Penilangan baru akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, personel akan ditempatkan di 13 kawasan ganjil genap baru untuk memberhentikan pelanggar dan menegur tanpa tilang.
"Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas ke 26 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat
Dalam masa uji coba, jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kami laksanakan penindakan," ucap Sambodo.
Baca juga: Polisi akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Termasuk di 13 Titik Baru, Ini Lokasi-Lokasinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.