JAKARTA, KOMPAS.TV - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mengenai masalah ini, pihak manajemen Kahitna akhirnya memberi tanggapan. Dalam pernyataan yang dirilis melalui akun Instagram resmi Kahitna, Jumat (3/6/2022), pihak manajemen membenarkan soal penangkapan Andrie.
"Kami sampaikan bahwa benar adanya Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter,” kata pihak manajemen.
Ada beberapa poin lain yang dituliskan Kahitna dalam pernyataan tersebut termasuk soal kesibukan Andrie dan minimnya waktu istirahat.
“Obat tersebut adalah obat penenang yang dibeli dan dikonsumsi pribadi oleh Andrie yang sedang menjalani jadwal latihan serta show yang padat, konsumsi obat tersebut semata bertujuan untuk memaksimalkan waktu istirahat yang sedikit," ucap pihak manajemen.
Baca Juga: Kronologi Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ditangkap karena Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara
Kahitna juga menyebut bahwa Andrie Bayuajie sedang dalam kondisi baik. Pihak manajemen juga memastikan bahwa Andrie akan direhabilitasi.
“Saat ini Andrie dalam keadaan sehat dan baik serta akan menjalani rehabilitasi,” lanjutnya.
Tak lupa pihak manajemen Kahitna juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung dan mendoakan Kahitna dan Andrie Bayuajie.
Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, Andrie Bayuajie terbukti positif benzodiazepine. Ia memakai obat valdimex diazepam yang merupakan psikotripika golongan IV tanpa resep dokter sejak 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Profil Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.