BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Fenomena penggunaan sepeda listrik di Banjarmasin mulai digandrungi warga.
Terbukti moda transportasi ini beredar di jalan raya terutama dikendarai anak-anak di bawah umur.
Melihat kondisi ini Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi.
Baca Juga: Peralihan Musim di Kalsel Berpotensi Munculkan Hujan Butiran Es, Ini Penjelasan BMKG
Sebabnya banyak masyarakat yang mengeluhkan karena penggunaan sepeda listrik yang asal-asalan dan tidak memperhatikan keselamatan.
Terlebih lagi jalan raya bukanlah kawasan yang diperbolehkan jika mengacu peraturan Menhub Nomor 45 tahun 2022.
"Keluhan cukup banyak, kami sendiri merasakan betapa mengganggunya pas berkendara tiba-tiba ada sepeda listrik lewat tanpa ada suara, jadi kita maksimalkan untuk peneguran, edukasi jika nanti kita temukan," ucap Iptu Sunaryanto, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin.
Sehingga Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin meminta pengguna sepeda listrik untuk menggunakannya di area Siring Tendean, Siring Sudirman, Taman Kamboja dan Kota Lama.
"Merumuskan kawasan-kawasan mana yang dibolehkan, di antaranya di siring tendean, di siringnya ya bukan di jalannya," tutur Kabid Lalin Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama.
Baca Juga: Latsarmil Komcad 2022 Dimulai di Rindam, Kasdam VI/Mulawarman : Mereka Harus Bangga !
Jika nantinya ada temuan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, pihak Dishub dan Polresta Banjarmasin yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas akan memberikan teguran dan mengimbau untuk beralih ke tempat yang disediakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sembari menargetkan satu bulan untuk dibuatkan perwali agar memiliki payung hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.