JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Oon Nusihono (ON) merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022).
Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Pemberi Suap Haryadi Suyuti
Nama Oon Nusihono ternyata pernah masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Oon Nusihono dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 April 2022. Namun, petinggi perusahaan itu tidak memenuhi panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firki saat itu menjelaskan, Nusihono telah menyampaikan keterangan atas ketidakhadiran kepada tim penyidik dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi
Dalam kasus suap perizinan IMB, Oon Nusihono merupakan pihak yang melakukan pendekatan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Sekitar tahun 2019, Nusihono melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (PT JOP), anak usaha dari PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Apartemen ini berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.