Masih dipertahankannya terpidana kasus korupsi lima tahun penjara AKBP Raden Brotoseno, sebagai penyidik mabes Polri menjadi beban bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Brotoseno ditangkap Satuan Tugas Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar mabes Polri pada November 2016. Brotoseno ditangkap atas tuduhan menerima suap Rp 1,9 miliar dari Rp 3 miliar yang diperjanjikan.
Suap itu dimaksud untuk mengatur penanganan perkara korupsi kasus cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimanan Barat, dalam lingkup Kementerian BUMN.
Baca Juga: Kasus Brotoseno Tak Hanya Mencoreng Polri, tetapi Juga Wajah Penegakan Hukum
Dalam persidangan, di pengadilan tindak pidana korupsi tahun 2017, Brotoseno dihukum lima tahun penjara. Brotoseno menerima putusan pengadilan.
Tiga tahun kemudian, 15 Februari 2020 dinyatakan bebas bersyarat. Brotoseno mendapat remisi 13 bulan. Ia bebas dan ternyata kembali menjadi penyidik mabes Polri. Terasa agak mengherankan, dan menimpulkan pertanyaan.
Posisi Brotoseno sebagai penyidik mabes Polri, dipertanyakan, aktivis anti korupsi dan anggota DPR, mempesoalkannya.
Ada yang memperbandingkananya dengan Novel Baswedan, penyidik KPK pengungkap kasus korupsi. Matanya disiram air keras, justru dipecat oleh KPK, meskipun kemudian direkrut mabes Polri.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, mempertanyakan alasan Polri tetap mempertahankan Brotoseno, teRpidana kasus korupsi, karena dianggap berprestasi.
Dipertahankannya Brotoseno sebagai penyidik akan jadi beban Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apapun putusan terhadap terdakwa Brotoseno telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kapolri selama ini tegas terhadap Polri nakal, ratusan poliri bahkan dipecat ketika terseret kasus. Dipertahankannya Brotoseno bisa saja membawa menguji kepemimpinan Kapolri. Rasanya, perlu ada penjelasan terbuka, dari Kapolri soal kontroversi kasus itu, apa yang mau dilakukan.
Video Editor: Farhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.