DEMAK, KOMPAS.TV - Aparat Satreskrim Polres Demak akhirnya berhasil membekuk Syarif Hidayat (SH), pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri akibat cemburu.
Proses penangkapan SH dilakukan selama kurang dari 12 jam. Mayat korban sendiri sebelumnya telah ditemukan di sebuah pekarangan di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya. Korban diketahui bernama Fashikatul Nikhah (18).
Menurut keterangan AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak, tersangka SH adalah kakak ipar korban yang tinggal dalam satu rumah.
Meski tersangka berdalih bahwa kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi karena pelaku terganggu dengan ulah korban yang mendengarkan musik dengan volume keras, namun ternyata ada latar belakang asmara dan cemburu. Pelaku ternyata sebelumnya tertarik dengan korban yang telah memiliki pacar, namun karena ditolak, akhirnya SH menikah dengan kakak korban.
"Dibekap dulu, setelah itu dibenturkan, dipukul sampai tidak sadarkan diri. Akhirnya korban disetubuhi," ujar AKBP Budi Adhy Buono.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338, KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
#polresdemak #pembunuhan #cemburu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.