JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan solusi bagi pegawai non-PNS dan non-PPPK agar tetap bisa bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Soesatyo perihal surat edaran KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.
“Saya juga meminta Kementerian PAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja,” kata pria yang biasa Bamsoet itu dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).
“Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” ujarnya.
Baca Juga: MenPANRB Terbitkan SE Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Isinya
Di samping itu, kata Bambang, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Sebab, pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 dan hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.
“MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Bambang, di setiap instasi tentu saja ada pekerja yang mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing.
Maka dari itu, Bambang menekankan pemerintah bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Baca Juga: Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023
Satu di antaranya yang bisa dilakukan adalah Kementerian PAN-RB mendorong pimpinan tiap instansi untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut serta atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.