LOMBOK, KOMPAS.TV - Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB, menggagalkan pengiriman 53 pekerja migran Indonesia ke Polandia.
Korban ditipu dengan membayar Rp 15 juta, tetapi tak kunjung diberangkatkan.
Tiga orang yang berperan sebagai tekong yang merekrut 53 orang calon pekerja mingran Indonesia dibekuk polisi dan terancam 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 milyar.
Baca Juga: Pihak Keluarga dan MUI Salat Gaib untuk Eril, Simpatik Netizen Trending "Innalillahi" dan "Eril"
Pada 53 korban, para tekong menjanjikan akan bekerja di bidang perkebunan di Kanada dan harus membayar Rp 10 juta untuk pengurusan dokumen dan pelatihan bahasa Inggris.
Kemudian, janji bekerja ke Kanada berubah ke Polandia dengan syarat harus memberi dana tambahan sebesar Rp 5 juta untuk visa kerja.
Selama beberapa hari, 53 korban menjalani pelatihan yang juga cukup ganjil yaitu pelatihan table manne yang tidak ada kaitannya dengan kerja di perkebunan.
Atas dasar itulah 13 dari 53 korban melaporkan kejanggalan perekrutan mereka dan 3 tekong ini akhirnya dibekuk Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) Orang Polda NTB.
Baca Juga: Bejibun Gelar Pribadi, Mo Salah: Andai Bisa Ditukar dengan Piala Liga Champions
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.