MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Sulawesi Selatan, menetapkan nahkoda dan pemilik kapal jadi tersangka tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, di Perairan Selat Makassar.
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi termasuk pihak Syahbandar.
Nahkoda kapal ditahan dan dikenakan pasal tentang berlayar tanpa memiliki surat izin berlayar.
Sementara pemilik kapal terkena pasal memperkerjakan nahkoda tanpa memenuhi persyaratan.
Kapal KM Ladang Pertiwi juga bukan kapal penumpang yang mengangkut manusia.
Baca Juga: Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi Belum Menemukan Hasil
Kapal ini seharusnya hanya oomengangkut barang.
Dari total 51 penumpang kapal, 18 penumpang hingga sekarang belum ditemukan.
Sebanyak 31 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sementara 1 penumpang meninggal dunia.
KM Ladang Pertiwi tenggelam di Selat Makassar 28 Mei 2022, usai mengalami mati mesin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.