Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal di Depok, Ini Modusnya

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 18:15 WIB
polisi-tangkap-3-pelaku-begal-di-depok-ini-modusnya
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di daerah Tajur Alam, Depok Jawa Barat.

Masing-masing berinisial MI (38), H (43) dan RR (20).

Mereka ditangkap pada Selasa (31/5) di Kampung Panjang, Ujung Gede, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana tersebut.

"Kemudian kepolisian dari Depok langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku," kata Zulpan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pria Dalam Karung, Berawal Ngopi dan Nonton Porno di Rumah Korban

Ia menjelaskan, para pelaku tersebut melakukan pencurian serta kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.

Saat beraksi, modus para pelaku yaitu menggunakan sepeda motor dan mencari calon korban secara acak.

"Apabila melihat calon korban yang menggunakan sepeda motor, ini mereka langsung melakukan pemepetan, dan pengancaman serta pengambilan barang milik korban," urainya.

"Apabila ada perlawanan dari korban, para pelaku tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan pada korban," jelas Zulpan merujuk aksi kejahatan pembegalan yang dilakukan para pelaku.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades yang Baru Dilantik di Sumut Diberhentikan Sementara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit ponsel merek Samsung dan Realme, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP  dan atau Pasal 480 KUHP.

"Dimana untuk pasal 365 KUHP ini ancaman pidananya 9 tahun, kemudian Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutur Zulpan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x