JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan menggunakan pelat nomor berwarna putih.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (2/6/2022).
"Polda Metro belum mengeluarkan (aturan) pelat putih," ucap Sambodo kepada wartawan.
Dia mengaku belum bisa memastikan kapan Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan pelat warna dasar putih ini.
Hingga saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk Korlantas Polri.
"Kami masih menunggu petunjuk Korlantas Polri," imbuhnya.
Baca juga: Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan Pertengahan Juni 2022
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan bahwa saat ini penggantian pelat warna dasar putih ini telah diterbitkan, tetapi tidak semua kendaraan bisa mendapatkannya.
Ada beberapa kategori kendaraan prioritas yang mendapat pelat warna dasar putih.
Pelat itu dikhususkan bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis dan kendaraan baru.
"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti TNKB (pembayaran pajak tahun ke-5)" jelas Sambodo.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Baca juga: Korlantas Polri Wanti-wanti soal Pelat Nomor Putih: Jangan Beli Online, Bisa Ditilang
Rencananya, aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.
Adapun tujuan penerapan pelat nomor putih ini untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.