KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Tersangka penipuan bermodus arisan online bodong di kota Kotamobagu-Sulawesi utara bertambah menjadi empat orang, satu tersangka baru yang ditetapkan Kepolisian Resor Kotamobagu berinisial MM.
Tersangka MM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai reseler yang bertugas mencari member atau nasabah untuk mengikuti arisan online dengan membuat group via whatsapp bernama "jual beli arisan".
Setiap member atau nasabah yang tergabung dalam group via whatsapp, diiming imingi tersangka mendapat keuntungan berlipat, dari list nasabah yang mengikuti arisan online bodong, tersangka mendapat keuntungan sebesar 500 ribu rupiah dari owner.
Akibatnya warga yang menjadi member atau nasabah dalam arisan online tersebut mengalami kerugian hingga 100 juta rupiah.
Tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat (1) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP jounto pasal 55 KUHP, dengan unsur pasal sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Hingga kini sudah delapan orang korban yang datang melapor ke Mapolres Kotamobagu dan tersangka saat ini menjadi empat orang yakni berperan sebagai owner, admin dan reseler.
#kompastvmanado #polreskotamobagu #arisanonline
Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.