MANADO, KOMPAS.TV- Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor kota Manado berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu, beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 gram dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lamanya.
Polisi berhasil mangemankan narkoba jenis sabu seberat 75 gram dari tangan tersangka bernama Daimond David Mamanua 31 tahun, pada hari kamis 26 Mei 2022 lalu, di lokasi Kelurahan Wenang Selatan lingkungan tiga Manado.
Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Sat narkoba Polresta Manado, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait didampingi Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi pada Senin 30 Mei 2022 lalu.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan rencana transaksi narkotika jenis sabu di kecamatan Wenang kota Manado pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 lalu. Petugas langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pria bernama Daimond David Mamanua, bersama babuk narkoba jenis sabu seberat 75 gram di tangan pelaku.
Ditambahkan juga, bahwa narkoba tersebut adalah milik dari seorang narapidana lapas kelas 2b bitung, yaitu lelaki Melvin Laow alias Eping.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Ri nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara dan minimal 5 tahun hukuman penjara.
#kompastvmanado #polrestamanado #shabu
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.