JAKARTA, KOMPAS.TV- Menggadaikan barang berharga adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana di saat darurat atau penting. Misalnya, memasukkan anak ke sekolah karena sebentar lagi tahun ajaran baru.
Untuk sebagian orang, mungkin sudah terbiasa dengan pegadaian. Tapi bagi sebagian yang lain, bisa jadi sama sekali belum mengetahui cara menggadaikan barang.
Nah tahukah anda, kalau barang berharga yang bisa digadaikan bukan cuma emas. Mengutip laman resmi Pegadaian, berikut adalah daftar barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:
Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Ciri-Ciri Gadai Resmi OJK dan Keuntungannya
Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang Gadai Non Emas sama dengan barang Gadai Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang gadai dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.
Gadai Kendaraan merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
Pelat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka pelat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.
Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.