JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai keseriusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan risk assesment terhadap para narapidana korupsi patut dicek.
Demikian Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel merespons bekas narapidana korupsi Raden Brotoseno yang masih aktif bertugas di institusi Polri.
“Pertama, seberapa jauh kemungkinan perwira polisi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi akan mengulangi perbuatan jahatnya? Jawabannya semestinya diperoleh lewat risk assessment (penilaian risiko). Jadi, perlu dicek seserius apa Kemenkumham melakukan risk assesment terhadap para napi korupsi,” kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (1/6/2022).
Menurut Reza, kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut.
Baca Juga: ICW soal Komitmen Kadiv Propam Tindak Oknum Polisi Bermasalah: Ilusi, Janji Manis, Tidak Terbukti
“Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan ia menyalahgunakan lagi kewenangannya,” ujarnya.
“Yang jelas, berdasarkan riset diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih adalah lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya,” tambahnya.
Kedua, Reza juga menyoroti adanya Wall of Silence di organisasi kepolisian.
“Ini adalah kebiasaan menutup-nutupi penyimpangan sesama polisi. Lagi-lagi, kalau mau fair, perlu dicek dulu apakah Wall of Silence juga marak di Polri. Lebih spesifik, apakah mempertahankan AKBP Brotoseno bisa dianggap sebagai bentuk Wall of Silence oleh institusi Polri,” katanya.
“Tapi pastinya, dari ribuan polisi yang disurvei, kebanyakan mengakui bahwa Wall of Silence berlangsung masif. Semakin parah, lebih dari separuh menganggap subkultur destruktif itu bukan masalah,” lanjutnya.
Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno: Pecat Tanpa Pandang Bulu
Itu artinya, kata Reza, kembali ke poin pertama, andai personel tersebut melakukan lagi aksi kejahatan kerah putihnya. Maka poin kedua, kecil kemungkinan reoffending tersebut akan menjadi kasus hukum.
“Terjadilah Wall of Silence. Publik tak akan tahu-menahu. Memang disayangkan. Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolrinya, bahwa ‘dikutip media’ Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, maka sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan,” katanya.
“Tapi begitu perkataan itu tidak Polri tepati, maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan "istimewa" dalam kasus yang satu ini,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.