JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, mulai berlaku pertengahan Juni.
Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru berwarna dasar putih.
Kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru, diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik.
Baca Juga: Ajang Formula E di Jakarta Tak Akan Ada Sponsor Produk Bir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.