JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ditargetkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, saat ini material pelat nomor putih sudah selesai, dan mulai awal Juni nanti Korlantas Polri akan mendistribusikan TNKB berdasar putih ini ke seluruh jajaran Polda.
Taslim menambahkan, di awal pelaksanaannya, tidak semua kendaraan bisa mendapat pelat nomor putih.
Baca Juga: Korlantas Polri Wanti-wanti soal Pelat Nomor Putih: Jangan Beli Online, Bisa Ditilang
Kendaraan yang mendapat pelat baru tersebut akan diutamakan kepada kendaraan pembelian baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunannya.
Penerapan ini juga dilakukan secara bertahap lantaran perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan.
Korlantas Polri menargetkan dalam kurun waktu lima tahun atau hingga 2027, semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat warna putih dengan tulisan angka warna hitam.
"Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujarnya, Selasa (31/5/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Adakah Biaya Tambahan untuk Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Polisi
Lebih lanjut Taslim menjelaskan, tujuan penerapan pelat nomor putih ini untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh Polda pada awal Juni, maka penggunaan pelat tersebut bisa berjalan mulai pertengahan Juni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.