JAKARTA, KOMPAS.TV – Hingga saat ini sudah 55 ribu wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), dengan harta yang diungkap lebih dari Rp110 triliun.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, mengatakan, sejak awal PPS dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat pelaku usaha, yang ingin menjalankan kepatuhan dengan lebih baik, tetapi terkendala.
“Pertama, dulu ikut tax amnesty tapi belum semuanya diungkap. Ada risiko terkena sanksi yang cukup memberatkan,” jelasnya dalam Business Talk Kompas TV, Selasa malam (31/5/2022).
“Kedua, wajib pajak yang di tahun-tahun terakhir ingin patuh tetapi tidak memiliki kemampuan finansial memadai, maka difasilitasi.”
Ia berharap, banyak masyrakat yang memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan
Karena, program menurutnya sangat bagus, dan diberikan terakhir sebelum Indonesia memasuki era transparansi secara penuh di tahun 2023.
“Kalau melihat perkembangan secara statistik cukup bagus, karena terakhir sudah ada 55 ribu wajib pajak ikut, dengan harta diungkap lebih dari Rp110 triliun, dan lebih dari Rp11 triliun penerimaan pajak yang diperoleh dari program PPS ini.”
Meski jumlah itu belum sebanyak program sebelumnya yang hampir sama, yakni tax amnesty, ia mengaku optimistis akan banyak pelaku usaha yang mengikutinya.
“Kami optimistis, ini juga kebiasaan masyarakat Indonesia yang sering kali injury time,” tuturnya.
Ia mengaku optimistis akan terjadi peningkatan peserta PPS yang signifikan dalam sebulan terakhir atau hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Yustinus menambahkan, pemerintah dan DPR tidak menetapkan target untuk PPS kali ini, sebab pihaknya ingin mendorong partisipasi secara suka rela dari wajib pajak.
Kalaupun nantinya banyak pelaku usaha wajib pajak yang tidak mengikuti program PPS setelah program ini berakhir, Ditjen Pajak disebutnya sudah memiliki data yang sangat berlimpah.
“Data yang mumpuni untuk ditindaklanjuti dengan tindakan yang terukur sesuai undang-undang, pemeriksaan pajak, penyidikan dan lain-lain.”
“Saat ini Ditjen Pajak sudah mengirimi lebih dari 3 juta wajib pajak melalui email dan sarana lain, informasi adanya selisih antara laporan SPT dan data yang ada di Ditjen Pajak. Harapannya ada klarifikasi,” urainya.
Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid II Paling Banyak Pegawai dan Jumlah Hartanya Di Bawah Rp10 M
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menjalankan program amnesty pajak jilid 3, karena saat ini sistem perpajakan di Indonesia sudah menuju era transparansi.
Menurutnya, saat ini sudah ada undang-undang tentang pertukaran informasi perpajakan, serta sudah ada keterbukaan akses.
“Maka tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan tindakan terukur sesuai undang-undang untuk memastikan kewajiban pajak dilaksanakan dengan benar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.