JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih dipertahankannya mantan terpidana korupsi AKBP Raden Brotoseno dinilai bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menjelaskan, kasus AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota Polri menggambarkan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak berjalan di jajaran Polri.
Adnan mengingatkan beberapa kali Kapolri Listyo menyatakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
Salah satunya diungkapkan Listyo saat kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kamis (9/12/2021). Faktanya, komitmen Kapolri hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti.
Menurut Adnan jika Kapolri benar konsisten dalam pemberantasan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara, maka sudah seharusnya keputusan mempertahankan Brotoseno ditinjau ulang.
"Kami mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," ujar Adnan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Adnan menambahkan kasus AKBP Raden Brotoseno menunjukkan adanya tindakan diskriminatif di institusi Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota.
Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik
Selama ini banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika. Sebagai contoh di Surabaya baru-baru ini Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.
Menurut Adnan kejahatan narkotika dan korupsi sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, lantas mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika.
Tak hanya itu ICW juga menemukan tindakan diskriminatif lainnya dengan merujuk pada putusan sidang kode etik atas nama terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.