BANTUL, KOMPAS.TV - Sebanyak empat remaja yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan jalanan atau klitih, diamankan polisi. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan, empat remaja tersebut kerap melakukan aksi kejahatan di kawasan Jalan Parangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong.
Empat orang diamankan, seorang berinisial DIO (18), dan tiga lainnya yang berstatus pelajar yakni DAS (17), RMR (18), dan TPN (18).
Polisi telah menetapkan satu tersangka dari keempat orang tersebut, yakni DIO.
"Untuk tiga orang lainnya masih kami periksa lebih lanjut karena baru semalam diamankan. Untuk pelaku dan korban sama-sama pelajar SMK di salah satu sekolah di Yogyakarta," kata AKP Archye dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Polda Jabar Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Begal dan Geng Motor
Ia menjelaskan, dilakukannya penangkapan tersebut bermula saat dua orang korban yaitu EGS dan OJP pada Sabtu (28/5) malam, tengah berboncengan dan melintas di Jalan Parangtritis.
Lalu, dua korban tersebut dipepet empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
Dalam posisi terpepet, korban dilempar oleh tersangka DIO menggunakan botol bekas minuman keras dua kali. Lemparan pertama mengenai perut sebelah kanan korban dan lemparan kedua tidak mengenai, namun jatuh di depan sepeda motor korban.
Kemudian sepeda motor korban oleng karena terus dipepet pelaku. Bersamaan dengan itu, pelaku menendang dek depan sebelah kanan sepeda motor korban hingga terjatuh, dan berakibat luka lecet di kedua punggung dan memar di dagu, sedangkan korban lainnya mengalami luka robek pada telapak tangan.
"DIO kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya yang pertama sempat mendorong dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kendaraan korban terjatuh. Dia sempat melempar botol minuman keras dan pecahan mengenai korban dan mengakibatkan luka," jelas polisi.
Baca juga:
Selain melakukan kekerasan, lanjut polisi, para pelaku tersebut juga sempat mengambil barang milik korban yang tertinggal di lokasi. Barang tersebut berupa tas berisi dompet dan handphone, yang kemudian dibawa oleh pelaku.
Setelah menerima adanya laporan kejahatan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memangkap pelaku.
Tersangka Dio ditangkap pada Sabtu (28/5), sementara tiga lainnya pada Senin (30/5) malam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," kata AKP Archye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.