JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta cermat memperhatikan perihal eks narapidana korupsi Raden Brotoseno yang masih bergabung dengan institusi kepolisian.
Pasalnya, keberadaan eks narapidana korupsi Raden Brotoseno yang masih bergabung dengan institusi kepolisian bukanlah hal yang mudah diterima dengan nalar dan dapat dimaklumi.
Demikian Peneliti Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Selasa (31/5/2022).
“Sangat tidak dapat dinalar dan dimaklumi,” tegas Ray.
Tak hanya itu, Ray menyarankan Kapolri segera meninjau keputusan mahkamah etik yang tidak memberhentikan Brotoseno dari institusi kepolisian setelah diputus bersalah dalam kasus suap di Kalimantan.
Baca Juga: Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian
“Sekaligus memperbaiki metode dan tata cara bersidang etik di lingkaran kepolisian,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Ray, jika presiden berkenan mendukung ide badan pengawas independen yang menyidang pelanggaran etik di lingkungan KPK, maka mengapa model yang sama tidak diberlakukan di lingkungan kepolisian.
“Bukankah institusi kepolisian lebih membutuhkan peradilan etik independen di bandingkan KPK. Terbukti dengan putusan etik terhadap Brotoseno ini, jelas tidak dapat dinalar dan dimaklumi,” ucapnya.
Lebih dari itu, Ray menilai perihal raden Brotoseno yang masih berada di institusi kepolisian meskipun telah dihukum kasus korupsi menghajatkan UU Kepolisian direvisi.
“Hajat untuk mereformasi institusi kepolisian, faktanya, jauh lebih dibutuhkan dari pada perubahan KPK. Makin menguatkan kita bahwa revisi UU KPK yang lalu tidaklah urgent dan subtansial, sebaliknya penuh dengan suasana memuramkan pemberantasan korupsi,” kata Ray.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.