JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status perwira Polri, Raden Brotoseno di kepolisian.
Brotoseno, mantan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri di KPK yang pernah menjadi narapidana kasus suap, diduga kembali aktif di Polri seusai menjalani hukuman.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (30/5/2022).
“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno,” ucap Kurnia.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” sambungnya.
Baca Juga: Ini Alasan Tata Janeeta Yakin dan Mantap Menikah dengan Brotoseno
Padahal, jelas Kurnia, per tanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” ujar Kurnia.
Penting ICW sampaikan, kata Kurnia, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua,” ucap Kurnia.
Baca Juga: ICW Sebut KPK, Kejagung, MA Lebih Pikirkan Keadilan Terdakwa Ketimbang Korban Korupsi
Menurut ICW, jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.
“Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan,” kata Kurnia.
“Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.