JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro.
Dari 14 orang tersangka itu, 3 orang di antaranya masih buron. Ketiga orang tersebut diduga berada di luar negeri. Sedangkan 11 orang sisanya sudah ditahan.
Baca Juga: Dituduh Terlibat DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Perusahaannya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek
Adapun 11 tersangka yang ditahan itu, antara lain, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.
Lalu, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi bodong tersebut.
Saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan terus menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga: Billy Syahputra Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat dengan DNA Pro
"Kami masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti pada tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening dengan total uang senilai Rp105,5 miliar.
Kemudian, Whisnu menuturkan, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.
Lalu, penyidik juga menyita barang berharga lainnya berupa emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.