JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka kasus robot trading DNA Pro.
11 tersangka sudah ditangkap, sementara 3 masih berstatus buronan.
Ada sekitar 3.600 korban yang melaporkan kerugian senilai Rp 551 miliar dari robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Polisi Sita 4 Mobil Mewah dan Uang Rp20 Miliar Milik Bos Robot Trading Evotrade
Menurut polisi, tersangka menjerat ribuan korban dengan iming-iming harta kekayaan melalui aplikasi DNA Pro yang kemudian terungkap merupakan bentuk skema piramida.
3 tersangka yang masih berstatus buronan diduga ada di luar negeri.
Bos DNA Pro pun meminta maaf kepada anggota DNA Pro.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.