JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka kasus robot trading DNA Pro.
11 tersangka sudah ditangkap, sementara 3 masih berstatus buronan.
Ada sekitar 3.600 korban yang melaporkan kerugian senilai Rp 551 miliar dari robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Polisi Sita 4 Mobil Mewah dan Uang Rp20 Miliar Milik Bos Robot Trading Evotrade
Menurut polisi, tersangka menjerat ribuan korban dengan iming-iming harta kekayaan melalui aplikasi DNA Pro yang kemudian terungkap merupakan bentuk skema piramida.
3 tersangka yang masih berstatus buronan diduga ada di luar negeri.
Bos DNA Pro pun meminta maaf kepada anggota DNA Pro.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.