JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 11 tersangka terkait kasus manipulasi data elektronik pinjaman online.
Para pelaku mengoperasikan 58 pinjaman online.
Polisi menyebut saat menagih nasabahnya, para tersangka mengancam akan menyebar data nasabah ke seluruh kontak telepon milik nasabah.
Baca Juga: Ini 6 Modus Pengumpulan Dana Kelompok Teroris di Indonesia, Ada Lewat Pinjol
4 pelapor yang merasa terancam pun melapor ke polisi.
11 tersangka ditangkap Tim Subdit Cyber Diskrimsus Polda Metro Jaya dari berbagai lokasi di Jakarta bersama sejumlah barang bukti.
Para tersangka dijerat Undang -Undang Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.