JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin pemberlakuan kembali Domestic Market Obligation (DMO) akan dapat mengatasi persoalan minyak goreng yang hingga saat ini masih terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022 dan akan kembali memberlakukan kebijakan DMO untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng.
“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” katanya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Apabila kebijakan DMO ini diberlakukan kembali, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengawasan yang ketat pada proses distribusi.
Sahat menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.
“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose (longgar, red) dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat. Jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tuturnya.
Baca Juga: Jurus Luhut Atasi Masalah Minyak Goreng: Audit Perusahaan Sawit hingga Wajibkan Kantor Pusat di RI
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta.
Alasannya, pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.
Ia menyarankan proses distribusi minyak goreng diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.