JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sepasang suami istri yang mengedarkan uang palsu senilai Rp 300 juta rupiah.
Pelaku kerap menggunakan uang palsu di pasar tradisional.
Para pelaku kini mendekam di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku membelanjakan uang palsu di pasar tradisional untuk mendapatkan uang kembalian asli.
Para pelaku sengaja berbelanja dengan uang palsu pada pagi hari, agar pedagang lengah saat menerima uang palsu.
Polisi menyita lima unit printer, 93 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000,- , dan 670 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,-.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran uang palsu.
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.