KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi pencurian terjadi di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Mei 2022 lalu saat Lebaran. Ketika sang pemilik rumah pulang dari sholat Idul Fitri, ia mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan. Kemudian saat diperiksa, korban kehilangan uang sebesar Rp 303 juta. Polisi telah menangkap pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV.
Tersangka mengaku, telah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Uang hasil curian dibelikan mobil, emas 32 gram, ditabung Rp 50 juta dan lainnya digunakan untuk liburan.
"Melakukan pengejaran terhadap pelaku, mendapatkan pelaku di wilayah Pubolinggo Jawa Timur. Kelihatannya dia mau piknik ke Bali atau mau menghabiskan uang dengan naik mobil yang dibeli. Bersama dengan rekan-rekannya, kita jadikan saksi semuanya," tutur AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Semarang.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
#pencurian #semarang #polressemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.