CIAMIS, KOMPAS.TV - Polres Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (21/5) lalu.
Penetapan tersangka setelah hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan belasan luka-luka.
“untuk penahanan sopir itu sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dan gelar jadi akan dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kasih Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena.
Baca Juga: Gelar Pekara Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Berpenumpang Peziarah di Ciamis, Ada Kesengajaan?
Sebelum dtetapkan tersangka, Polres Ciamis sudah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata, termasuk pemeriksaan 11 orang saksi.
Saat ini sopir bus berinisial IP telah ditahan di Polres Ciamis.
“untuk keberadaan sopir sendiri sudah berada di Polres Ciamis,” tambahnya.
Sopir bus PO Pandawa itu dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312.
Kemudian pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.