JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing, tetap.
Bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap 3,5% dan valuta asing 0,25%.
Sementara, bunga penjaminan simpanan rupiah bank perkreditan rakyat sebesar 6%.
Baca Juga: Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Hati-Hati Tak Dijamin LPS
Keputusan tersebut telah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga simpanan, faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan, juga prospek likuiditas perbankan kedepan.
Sesuai dengan peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, otoritas resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September.
Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.