JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan member BIGBANG, Seungri, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea.
Dilansir Soompi pada Kamis (26/5/2022), Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat.
"Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkap Kepala Hakim, Noh Tae Ak.
Pria bernama lengkap Lee Seung Hyun itu dijerat kasus kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.
Bukan cuma itu, Seungri juga dikenai pasal kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Baca Juga: Upaya Banding Seungri eks BIGBANG Diterima, Hukumannya Dikurangi 1,5 Tahun
Dalam persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan.
Seungri kemudian mengajukan banding sehingga oleh Pengadilan Tinggi Militer, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Pria 32 tahun ini telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2022.
Ia akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung.
Seungri akan menyelesaikan sembilan bulan masa hukumannya di penjara sipil dan berakhir pada Februari 2023.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Seungri eks BIGBANG Ajukan Banding
Sebelumnya, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh telah beberapa kali memediasi prostitusi untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Ia juga diduga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri demi menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.