JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan kapal pengangkut bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan kapal tersebut diamankan karena merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap Bareskrim di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Pati, Puluhan Ton Solar dan Truk Tangki Disita Polisi!
“Pada rilis di Pati disampaikan modus operandi yang dilakukan para pelaku, mengambil solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil modifikasi," kata Pipit di Jakarta pada Rabu (25/5/2022).
"Lalu ditampung di sebuah gudang, kemudian diangkut menggunakan kapal pengangkut ini."
Menurut Pipit, di atas kapal tersebut terdapat 6 tangki penyimpanan bahan bakar berisi solar bersubsidi dari pemerintah. Saat ini, tangki-tangki tersebut telah dipasang garis polisi.
Pipit menjelaskan penemuan kapal tersebut merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Direktorat Polair Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi!
Dari penelusuran itu, diketahui kapal pengangkut tersebut awalnya berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang, namun kini telah berada di perairan Tanjung Priok.
Belum diketahui pasti berapa jumlah solar subsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut.
Namun, kata Pipit, berdasarkan bukti dokumen yang tertera, ada sekitar 125.000 kilo liter (Kl) diduga minyak solar bersubsidi.
“Kami masih menelusuri akan dikemanakan BBM yang ada di dalam kapal ini dengan menuntaskan penyidikan yang ada di Pati, kami tarik dulu di hulunya,” kata Pipit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.