BENGKULU, KOMPAS.TV - Penangkapan pemuda berinisial B, pelaku pencabulan terhadap perempuan yang masih berusia dibawah umur dilakukan Tim Macan Gading Polres Bengkulu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di kediamannya, di Kawasan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kasus dugaan tindak pencabulan, yang dilaporkan orang tua korban.
Kasus itu berawal saat korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Setelah merasa dekat, korban pun termakan bujuk rayu pelaku hingga terjadi aksi pencabulan tersebut.
Tak hanya sekali, aksi tersebut bahkan sudah dilakukan pelaku sebanyak 6 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
#PelakuCabul #AnakDibawahUmur #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.