KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berakhir ricuh.
Keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum seumur hidup dan tidak menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa untuk meringankan hukuman.
Baca Juga: Ricuh antara Warga dan DPRD untuk Petisi Penolakan Bupati Digantikan Sekda
Kericuhan terjadi dalam ruang sidang saat pleidoi atau pembelaan berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa meminta keringanan dengan menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun pihak keluarga tiba-tiba berdiri menolak nota pembelaan.
Kericuhan berlangsung hingga di luar ruang sidang, keluarga berusaha menghadang keluarnya jaksa penuntut umum, namun berhasil dihalau oleh polisi.
Pihak keluarga korban menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pasal 340, sementara sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atau pasal 338 oleh jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.