KEDIRI, KOMPAS.TV - Berbagai jenis narkoba ini merupakan barang bukti penanganan kasus, di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Barang sitaan dari 67 perkara ini selanjutnya dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 173 gram, ganja kering 231 gram, serta pil dobel l sebanyak 50 ribu butir. Barang-barang tersebut merupakan sitaan sejak Agustus 2021 hingga bulan April 2022.
Melihat jumlah itu bila dibandingkan dengan tahun lalu, angka peredaran pil dobel l di kota Kediri mengalami peningkatan.
Sementara itu rencananya pihak Kejaksaan akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tahap ke dua pada bulan September 2022 nanti.
#kediri #kriminal #narkoba #kejaksaannegeri #ganja #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.