JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya yakni Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Kedua kepala daerah ini akan disidangkan di tempat yang berbeda.
Rahmat Effendi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pintauli terkait Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP
Rahmat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Sedangkan Abdul Gafur adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 bersama dengan empat orang lainnya.
Abdul Gafur akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Samarinda.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, selain Rahmat, KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka penerima suap lain ke PN Tipikor Bandung.
Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi
Empat tersangka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong.
Lalu Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.