JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pemeriksaan terhadap Lili akan dilakukan pada pekan ini.
"Ya minggu ini (periksa Lili)," kata Tumpak sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (25/5/2022).
Kendati demikian, Tumpak tidak mengetahui secara pasti kapan Lili dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Sebab, lanjut dia, yang menangani kasus Lili Pintauli adalah Anggota Dewas Albertina Ho.
"Saya tidak tahu, penyidiknya Bu Albertina," ujarnya.
Baca Juga: Soal Gratifikasi Lili Pintauli, Dewas KPK Mintai Klarifikasi PT Pertamina Persero
Namun, Tumpak memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Lili tersebut masih berjalan.
"Masih jalan, nanti pada saatnya kami sampaikan," tuturnya.
Pihaknya, lanjut dia juga masih terus mengumpulkan berbagai bahan keterangan terkait kasus Lili Pintauli itu.
Menurut penuturannya, Dewas telah memanggil sejumlah saksi dari pihak luar untuk dimintai keterangan.
Untuk diketahui, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP, ICW: Dewas KPK Harus Proaktif Cari Bukti
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.