PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Dua kakek di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi karena melakukan transaksi perbankan gunakan uang palsu.
Muchlisin alas Abah Muklis (58) dan Joko Priyono (60) tak berkutik saat digiring petugas Satreskrim Polres Purwakarta ke ruang Aula Mapolres Purwakarta, Selasa (24/5).
Kedua pria berumur ini sebelumnya diciduk polisi di rumahnya masing-masing di Bungursari dan Pasawahan, Purwakarta tanpa melakukan perlawanan.
Terungkapnya aksi pelaku berawal ketika pelaku hendak membayar utang kepada seorang melalui transaksi perbankan Brilink sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Demi Bayar Hutang, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu di Medsos!
Namun, saat pelaku membayar kepada pihak Brilink ternyata uang tersebut palsu.
Selanjutnya, pihak agen BRI Link melaporkan pelaku ke Satreskrim dan akhirnya kedua pelaku diamankan.
Dari tangan keduanya polisi menyita sebanyak 198 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100 ribu.
Diduga uang tersebut didapat setelah mereka melakukan ritual penggandaan uang dengan seorang dukun di Bandung, Jawa Barat.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.