JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menyebut, penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani gejolak harga minyak goreng berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 itu dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Minyak Goreng, Demokrat: Rakyat Tak Peduli, yang Penting Harga Turun
"Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu, agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022)
Menurut dia, kalau seperti ini, menyerahkan tanggung jawab kebijakan masalah minyak goreng kepada Luhut Binsar Pandjaitan, terkesan meminggirkan peran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menilai penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan itu seperti cerminan sikap frustasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal.
"Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, namun faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah. Tetap di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET. Ini mungkin yang bikin frustrasi presiden," ujarnya.
Selain itu, penunjukan Presiden Jokowi ini makin membuktikan, bahwa ia tidak menganut adanya pakem tugas-fungsi Kementerian, yang ada hanyalah pendekatan personal.
"Jelas kondisi ini akan membuat kerja antar-kementerian menjadi tidak harmonis. Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri segala urusan alias Perdana Menteri," katanya.
Menurut dia, penunjukan ini terkesan amat politis. Apalagi Menko Perekonomian dianggap publik keliru dalam menafsirkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya.
"Serta dugaan bahwa Lin Chei Wei terkait dengan Kantor Menko Perekonomian. Dalam bahasa terangnnya, Jokowi lebih percaya Luhut ketimbang Airlangga dalam urusan perminyakgorengan ini."
"Selain itu, dengan kembali menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan kewajiban mengikuti harga domestik domestic price obligation (DPO) untuk crude palm oil (CPO) dan menghapus subsidi minyak goreng curah dan memindahkan tanggungjawab terkait minyak goreng curah dari Menteri Perindustrian menjadi kembali kepada Menteri Perdagangan, makin memperkuat spekulasi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Lagi-Lagi Ditunjuk Jokowi, Kali Ini Urus Distribusi Minyak Goreng, Luhut: Saya Hanya Memoles Sedikit
Hal ini dikatakan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5/2022).
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.